Jakarta, Timurterkini.com – Direktur Eksekutif Institute Demokrasi & Sosial Indonesia (IDISI) Multazam, S.H melaporkan aktivitas salah satu perusahaan tambang yang ada di Sultra saat ini yakni PT. Binanga Hartama Raya dengan wilayah konsesi IUP 324 di Konawe Utara, Selasa 2 Maret 2021.
Menurut dia bahwa maraknya aktivitas penambangan dan pengerukan Nikel oleh perusahaan penambang di Kab. Konawe Utara provinsi Sulawesi Tenggara diharapkan dapat berdampak baik bagi kesejahteraan hidup masyarakat sekitar, namun pada faktanya justru berbanding jauh dari harapan tersebut.
“Bahwa langkah melaporkan PT. Binanga Hartama Raya Ke Bareskrim Mabes POLRI adalah langkah strategis dengan harapan dapat ditindak tegas sesuai ketetapan perundang undangan,” katanya.
Lanjutnya ia menambahkan aktivitas PT. Binanga Hartama Raya ini diduga melakukan aktivitas Ilegal Mining yang juga mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan serta perambahan hutan, itu jelas melawan hukum.
“PT. Binanga Hartama Raya diduga menggarap Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Marombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ungkapnya.
Sambungnya pihaknya menduga PT. Binanga Hartama Raya juga sudah melakukan pengapalan dan penjualan ore nikel diduga dari hasil menggarap di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kegiatan seperti ini tidak dibenarkan, ini jelas merugikan perekonomian Negara dan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Kita harus pastikan bahwa daerah dengan kekayaan alam penghasil nikel tidak boleh lagi ada pembiaran pengrusakan lingkungan dan tidak boleh lagi ada perambahan hutan, serta tidak boleh lagi ada celah untuk mereka oknum mafia tambang merampok kekayaan alam kita harus ada tindak tegas dari pemerintah dan penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Kita tunggu saja perkembangannya dan kita percayakan pada Bareskrim Mabes POLRI kita hormati proses hukum,” tutupnya.