BreakingNews Maros, Timurterkini.com – Seorang suami inisial M (42) tahun, alamat Dusun Manrimisi Lompo, Desa Mattirotasi, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), 02/11/20, sekitar pukul 01.30 WITA. tega membunuh istrinya menggunakan batu cobek.
Diketahui peristiwa pembunuhan tersebut, pelaku menggunakan lesun batu atau cobekan yang mengenai kepala korban dan mengakibatkan korban tak sadarkan diri hingga meninggal dunia.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Lau guna dilakukan pemeriksaan.
Adapun kejadian pembunuhan tersebut belum diketahui penyebabnya.
Hingga berita ini dirilis, kami belum mendapatkan informasi dari kepolisian setempat. (Ad)