“Dimana Tiga korban tertipu melalui modus penjualan arisan fiktif, sedangkan satu korban lainnya menjadi korban penipuan dengan modus peminjaman uang,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa Polres Toraja Utara terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera berjalan di meja persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang terlibat,” tutup Kasat Reskrim.













