Berita  

Unit I Tipidum Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus Penipuan Bermodus Arisan dan Peminjaman Uang ke Kejaksaan

Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Toraja Utara limpahkan satu kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, Selasa (22/07/25).

Toraja Utara, Timurterkini.com Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Toraja Utara limpahkan satu kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale, Selasa (22/07/25).

pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), setelah berkas dianggap lengkap atau P.21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan.

Adapun tersangka yang diserahkan yakni wanita berinisial NB alias MA (36), yang diduga sebagai pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.

Selain tersangka, barang bukti yang juga ikut diserahkan yaitu 2 lembar bukti transfer lewat rekening tersangka, 2 lembar kwitansi tanda terima uang, serta 1 lembar bukti setoran pelunasan mobil.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka NB alias MA beserta barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian keseluruhan 594 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

“Pelimpahan tahap II ini telah sesuai prosedur yang merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami laksanakan secara profesional dan transparan,” terangnya, Selasa (22/7/25).

iapun berharap, dengan adanya proses pelimpahan ini, dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, yang dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale menyatakan berkas perkara dengan tersangka NB alias MA (36) sudah lengkap atau P.21.

Lanjunya, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, dengan No. B-872/P.4.26.8./Eoh.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, tersangka NB alias MA diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah kepada 4 orang korbannya.