Mamasa, Timurterkini.com – Pemberhentian perangkat Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, berbuntut panjang.
Pasalnya, Kepala Desa Sendana, M. Nasir, sebelumnya memberhentikan 8 orang perangkat Desa.
Dari 8 perangkat Desa, 5 diantaranya melakukan sanggahan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa.
Sanggahan atau keberatan dilakukan setelah Kepala Desa Sendana, M. Nasir, memberhentikan 8 orang perangkat Desa Sendana, pada tanggal 25 Maret 2022 lalu.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Sendana, Nomor : 140/10/KPTS-KDS/III/2022 ditanda tangani M. Nasir pada 25 Maret 2022.
Ke 5 orang melakukan sanggahan, lantaran menganggap dirinya memenuhi syarat sebagai perangkat Desa Sendana dan tanpa melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam peraturan perangkat Desa.
Dalam nota sanggahannya, menduga Kepala Desa Sendana memberhentikan perangkat Desa tanpa sesuai prosedur sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa salah satunya.
Bahwa adapun dugaan pelanggaran dilakukan Kades Sendana yang dimaksud, diantaranya, usia perangkat Desa belum mencapai 60 Tahun, tidak pernah dinyatakan sebagai terpidana, tidak berhalangan tetap, masih memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa, tidak melanggar larangan sebagai perangkat Desa dan tanpa melakukan permohonan pengunduran diri sebagai perangkat Desa.
Tak sampai ke Dinas PMD Kabupaten Mamasa, perangkat Desa Sendana kemudian melanjutkan aduannya ke Ombudsman Republik Indonesia di Mamuju.