Berita  

Tingkatkan Keterampilan Pengolahan Cabai Kakoktan, Disperindagkop & UKM Gelar Pelatihan Bagi Wirausaha Pemula

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, foto bersama wirausaha pemula, di di aula Toraja Prince Hotel, Kamis (6/6/24).

Toraja Utara, Timurterkini.com — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop & UKM) Kabupaten Toraja Utara melaksanakan pelatihan keterampilan teknis tahun 2024 yakni pengolahan cabai katokkon bagi wirausaha pemula, selama 3 hari (6-8/6/24) di aula Toraja Prince Hotel.

Pelatihan ini akan lebih banyak praktek bagaimana mengolah cabai katokkon menjadi produk baru yaitu saos dan sambal. Para peserta akan diperlengkapi dengan alat dan bahan praktek.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Toraja Utara, Amos Harma Pattola, dan jajarannya sedangkan peserta kegiatan diikuti sebanyak 32 orang yang terdiri dari beberapa pelaku usaha pemula dan calon wirausaha serta Narasumber dari Lembaga Wasd Labs- Learning Center, Unit Bisnis Tanta Godek Makassar, di Kabupaten Toraja Utara.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, berterima kasih kepada Disperindagkop & UKM, yang telah memberikan pelatihan bagi masyarakat agar dapat meningkatkan sektor ekonomi dalam berwirausaha.

“Dan semoga pelatihan ini benar-benar diikuti secara serius sehingga ilmu yang didapatkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam berwirausaha,” terangnya.

Selain itu, ia berharap kegiatan ini dapat membuka cakrawala berpikir dan mampu menerapkan ilmu yang diperoleh dari pelatihan teknis tahun 2024, dan juga budidaya dan pengelolaan cabai katokkon di daerah ini dapat berkembang.

“Yakin dan percaya bahwa segala sesuatu bila di tekuni dan totalitas dikerjakan Insya Allah Tuhan akan memberkati,” papar Bupati Toraja Utara  sekaligus membuka kegiatan pelatihan.

Sementara, panitia penyelenggara Kepala Bidang UMKM, Liceanty Karambe Pakolo, melaporkan bahwa pelatihan keterampilan teknis pengolahan cabai Katokkon bagi wirausaha pemula di Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, Keputusan Menteri Koprasi dan UKM, Keputusan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Toraja Utara.