Kolaka, Timurterkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka resmi menetapkan jadwal kampanye pada Pilkada 2024, pada jadwal kampanye tersebut KPU Kolaka membagi dua zona wilayah kampanye. Adapun pelaksanaan kampanye dimulai hari ini 25 September hingga 23 November 2024.
Pembagian zona kampanye (Berdasarkan SK KPU Kolaka Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024):
Zona 1:
Kolaka, Latambaga, Samaturu, Iwoimendaa, dan Wolo
Zona 2:
Wundulako, Baula, Pomalaa, Tanggetada, Polinggona, Watubangga, dan Toari
Timurterkini.com telah mencoba meminta tanggapan Ketua KPU Kolaka, Abdul Rahman dan Komisioner KPU Kolaka, Suparman terkait masa kampanye pilkada Kolaka, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Untuk diketahui, KPU Kolaka telah menetapkan pasangan Amri Jamaluddin-Husmaluddin nomor urut 1, dan Muhammad Jayadin-Deni Germanto nomor urut 2.
Aturan kampanye diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut ini sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama masa kampanye Pilkada 2024:
- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
- Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
- Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
- Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
- Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
- Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
- Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.
Sementara itu, larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 adalah:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
- Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
- Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
- Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
- Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
- Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.