Berita  

Terkait Penundaan Pemilihan BPD Kolaka Tidak Ada Kekosongan Jabatan

Foto: Asdar Timurterkini.com

Kolaka, Timurterkini.com – Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terdiri dari 91 Desa telah ditunda.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kolaka, melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan, Ilham.S.STP.,M.Si, mengatakan, penundaan pemilihan anggota BPD di Kabupaten Kolaka ini, dikarenakan dengan adanya wabah virus corona disiase Covid-19.

“Penundaan ini dikarenakan situasi wabah Covid-19 dan larangan Pemerintah, untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang,” Kata Ilham saat ditemui Timurterkini.com di ruang kerjanya, Senin 13 April 2020.


Lanjut ilham, sebanyak 91 Desa yang terpaksa harus ditunda pemilihanya karena situasi saat ini yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pemilihan BPD karena berpotensi terkumpulnya orang banyak.

“Penundaan ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri dan peraturan Presiden tentang Covid-19, ditambah himbauan serta surat edaran Kapolri menyangkut menghentikanya sementara kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang,” ujarnya.

Ilham menambahkan, terkait penundaan pemilihan BPD, secara kedinesan, kami dari pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melakukan upaya atau menghentikan sementara tahapan pemilihan keanggotaan BPD Tahun 2020.

“Penundaan ini bukan semata-mata karena ada kepentingan pribadi atau golongan, melainkan kita melihat atas penanganan Covid-19 ini, adapun dasar penundaan pemilihan anggota BPD kerana adanya surat edaran dari kementrian dan instruksi presiden serta himbauan Bupati Kolaka untuk menghentikan tahapan pemilihan BPD,” lanjutnya.

Mengenai jangka waktu penundaan pemilihan BPD sementara kita masih tetap berkoordinasi dengan pihak kementerian dan provinsi, dan kita juga mulai susun, Perbup No 7 Tahun 2020 di pasal pengalihanya yaitu mengenai wabah ini sehingga kita lakukan penundaan, walaupun dalam ketentuan Permendagri 110 tidak mengenal yang namanya kekosongan jabatan, tetapi karena keadaan yang mendesak kita terkait wabah COVID-19 ini.

“Terkait status anggota BPD yang berakhir masa tugasnya, tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota BPD sebelum adanya pengangkatan yang baru tidak ada yang namanya kekosongan jabatan, anggota BPD lama tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, hari ini tidak ada namanya kekosongan jabatan karena faktor situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk dilakukanya pemilihan BPD, dimana juga soal tugas satgas Covid-19, wakil ketua itu adalah BPD,” tutupnya.

(Adr)
Editor: A. Ashadi