Mamasa, Timurterkini.com – Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Minta Transfaransi Penyaluran BLT Dana Desa. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) sebagai dampak Coro navirus Disease 2019 (COVID-19) bagi warga tidak mampu, harus dilakukan secara transparan.
“Setiap kegiatan yang dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus transparan, maka penyaluran BLT-DD ini pun harus transparan,”
Koordinator P3MD Kab.mamasa di mamasa, saat di konfirmasiTransparansi itu, kata Pong Rio, merupakan amanat Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Nomor 10/PRI.00/IV tanggal 21 April 2020 tentang Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-DD, dan juga surat Bupati Mamasa pada tanggal 14 mei 2020 dengan nomor 060 /261/SET/V/ 2020 yang di tujukan kepada seluruh kepala Desa dan Lurah di Kab. Mamasa.
Point ke-7 surat Dirjen PPMD tersebut menyebutkan metode penyaluran tunai harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19 seperti physical distancing menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan memakai masker.
Kita mengapresiasi bahwa sampai dengan tanggal 16 Mei 2020 dari tiga Desa yang melakukan penyaluran semua sudah mendorong proses transparansi tersebut khusus nya desa bambang buda Kecamatan Rante Bulahan Timur yang menampilkan nama KPM pada baliho.
Serta mengapresiasi komitmen pemerintah daerah kepada bapak Bupati dan wakil bupati serta kejari kabupaten mamasa yg hadir dan dalam launching BLT DD di tiga desa tersebut ini adalah bukti keberpihakan pemda dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa khususnya dalam situasi pandemi covid 19 saat ini.
Ia juga mengatakan bahwa besaran BLT-DD adalah Rp. 600 ribu per bulan per keluarga yang diberikan selama tiga bulan pada April hingga Juni 2020.Untuk perhitungan BLT-DD, lanjut nya, bagi desa yang menerima DD kurang dari Rp800 juta pada 2020, maka pengalokasian BLT-DD maksimal sebesar 25 % dari jumlah DD yang diterima.
Sedangkan bagi desa yang menerima DD antara Rp. 800 juta hingga Rp. 1,2 miliar, maka alokasi BLT-DD yang dikeluarkan maksimal 30 % dari DD, dan bagi desa penerima DD lebih dari Rp1,2 miliar, mengalokasikan BLT-DD maksimal Rp. 35 % dari total DD yang diterima.