Mamasa, Timurterkini.com – Pemerintah Kabupaten Mamasa membuat surat terbuka tertanggal 15 April 2020, sehubungan dengan pernyataan Syahrir Hamdani yang dimuat oleh beberapa Media Online.
Surat Terbuka tersebut menuntut Syahrir Hamdani yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengklarifikasi pernyataannya di Media Online tentang Kondisi Penanganan COVID 19 diperbatasan Kabupaten Mamasa – Kabupaten Polewali Mandar oleh Pemerintah Kabupaten
Mamasa.
Menurut Pemerintah Kabupaten Mamasa Syahrir Hamdani telah mengatakan:
1. Tim Gugus Covid 19 Kabupaten Mamasa diperbatasan Mamasa-Polman (Desa Matande) yang bekeja siang malam tidak dibekali anggaran Konsumsi.
2. Bekerja 1 x 24 Jam tanpa jaminan konsumsi.
Pemerintah Kabupaten Mamasa sangat menyesaikan Permyataan tersebut yang tidak berdasarkan fakta dan tidak sesuai dengan prosedur karena bapak Syahrir Hamdani tidak melakukan pengecekan terhadap Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Surat Terbuka tersebut dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mamasa atas perintah Bupati Mamasa.
(Adr)