Timurterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/10/2021).
Prasinta diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah.
“Prasinta Dewi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZR [Anzarullah, Kepala BPBD Kolaka Timur],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dikutip CNN Indonesia, Kamis (7/10/2021).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang hendak digali penyidik terhadap Prasinta. Dalam perkara ini, Anzarullah bersama Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK pada Selasa (21/9) malam. Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp225 juta.
Adapun kronologi kasus bermula saat Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sepanjang bulan Maret-Agustus 2021. Mereka kemudian datang ke Kantor BNPB pada awal September.