Kolaka, Timurterkini.com – Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode tahun 2020-2026 akan dilaksanakan Maret 2020, se Kabupaten Kolaka, di mana masa jabatan BPD berakhir pada tanggal 17 maret 2020.
Melakukan sosialisasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa Desa se Kabupaten Kolaka, adapun rangkaian petunjuk tekhnis pemilihan BPD di dua belas Desa se Kecamatan Toari.
Sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) yang di lakukan Dinas PMD Kabupaten Kolaka ini mengacu pada Permendagri Nomor 110 tahun 2016 dan peraturan Bupati (Perbup) nomor 7 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Kolaka.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi sebagai ketua tim, Rahmat Hidayat Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kolaka, Ilham Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dan Kelurahan, Serta Tafsir Akrab Kepala Seksi Perangkat dan Administrasi Pemerintahan Desa , Didampingi Camat Toari Tahir Nuhung.
Rahmat Hidayat Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kolaka, kepada yang hadir mengatakan bahwa pelantikan BPD sudah harus di lantik pada tanggal dua (2) bulan april 2020 mendatang, maka dari itu pembentukan panitia dan musyawarah Desa sudah harus secepatnya di laksanakan oleh Pemerintah Desa masing-masing.