Berita  

Sopir Pribadi Kuras ATM Bosnya, Pelaku Diamankan Polres Torut

Tim Reserse Mobile (Resmob) dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Toraja Utara yang mengamankan terduka pelaku di Mapolres Toraja Utara, beberapa waktu lalu.

Toraja Utara, Timurterkini.com — Tim Reserse Mobile (Resmob) dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Toraja Utara berhasil amankan terduga pelaku pencurian uang di Ajungan Tunai Mandiri (ATM) korban.

Tim resmob berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria berinisial PJS (25) pada Sabtu (8/2/25), yang merupakan seorang warga Kolaka, Sulawesi Tenggara yang tak lain adalah seorang sopir pribadi korban.

Kasat Reskrim, Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban kehilangan kartu ATM salah satu Bank BUMN, di rumah korban yang ada di Sa’dan Malimbong pada bulan Januari 2025 lalu.

Lanjutnya, saat menyadari menyadari kartu ATM milik korban hilang, ia kemudian berkoordinasi dengan pihak Bank tersebut hingga diketahui saldo tabungan milik korban telah berkurang, yang menurut korban tidak pernah melakukan transaksi pasca kehilangan kartu ATM.

“Atas kejadian itu, korban melaporkan persoalan itu ke Polres Toraja Utara,” Terangnya, Senin (10/2/25).

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Ridwan, berdasarkan hasil hasil relaman CCTV terduga pelaku diketahui melakukan transaksi penarikan tunai menggunakan ATM milik korban. Sehingga terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan yang sedang berada di Lembang Andulan Kecamatan Sa’dan tanpa adanya perlawanan.

“Betul pihaknya telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kartu ATM berinisial PJS (25) dengan menguras saldo puluhan juta rupiah milik korban. Yang mana terduga pelaku mengetahui PIN ATM korban,” Ujarnya.

Ia mengaku, bahwa selain mengamankan terduga pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Kartu ATM milik Korban, uang tunai puluhan juta rupiah, dan 1 buah tas warna hitam,” Aku Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, adapun ini, terduga pelaku akan di proses lebih lanjut di Mapolres Toraja Utara. Dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.