“Adapun historical proses pengurusan IO PT. DMS tersebut diawali tahun 2018 dengan berita acara peninjauan lokasi tanggal 22 Juli 2018 oleh tim UPP Kelas lll Langara namun IO-nya diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2020. Sedangkan Kami bertugas di UPP Kelas lll Molawe, dimulai tanggal 09 Januari 2019,” ungkapnya.
Jadi dilihat dari sini saja, Kami malah bingung. Kalau diminta bertanggung jawab apalagi melakukan konspirasi. Itu tidak wajarlah,” terangnya.
“PT DMS semua dokumen yang terkait dengan Syahbandar bukan UPP Molawe, namun UPP Kelas lll Langara. Itupun secara hukum PT DMS hari ini terkait masalah jety tidak ada masalah karena telah mengantongi IO,” tutupnya.
Laporan: Tim/Red