Jeneponto, Timurterkini.com – Kurang lebih setahun menikah, belum juga memiliki buku nikah, inilah yang dialami pasangan suami istri, Rabaseng denga Yunita, alamat Kelurahan Tolo Timur, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat kami dari media timurterkini menemui Rabaseng di rumahnya, menceritakan, sejak saya menikah dan suda memiliki anak, baru surat keterangan saya punya, itu saja, ditolak di Cavil, surat nikah belum ada, mau diapami kalau begini, di bayarmi juga.
“Harapan saya, semoga buku nikah ini cepat ada, supaya kalau ada di urus lancar, saya menikah suda tahun lebih, karena saya menikah tanggal 13-06-2019,” kata Rabaseng, 11 Juli 2020.
Lanjut, yang mana kalau ada di urus-urus, seperti akte, kan harus ada buku nikah, contohnya anak saya belum memiliki akte kelahiran, sementara buku nikah yang di cari.
“Katanya buku nikah suda ada di kantor Kua, cuma Kua yang baru, tidak mau tanda tangan, karena dulu waktu saya menikah, Kua yang lama, bahkan di Tolo Timur ini ada 5 orang yang tidak memiliki kartu nikah seperti saya, ” ujarnya.
Kepala Kua Kelara, Muhammad Amin saat di hubungi Via telepon, Kamis 23 Juli 2020, kami tidak mendapatkan informasi karena beliau tidak ada di tempat.
Mantan Kepala Kua Kelara yang saat ini menjabat Kepala Seksi Penyelanggaraan haji dan umrah, Mukti Ali, saat kami dari media ini, beberapa kali ke kantornya, namun tidak ketemu atau beliau tidak ada ditempat.
Hingga berita ini dirilis, kami belum mendapatkan tanggapan dari keduanya.
Laporan: tim