Berita  

Seorang Pria Di Penjara Karena Setubuhi Pacarnya

Kasat Reskrim, AKP. Laurensius M Wayne dan Kasi Humas, Iptu Muhapris Polres Mamasa saat melakukan konfrensi pers, di ruang kasi Humas, Jumat, 3 November.

Mamasa, Timurterkini.com — Seorang pria di Mamasa di penjara, lantaran setubuhi kekasihnya yang masih dibawah umur.

Korban di ketahui, seorang gadis berumur 16 tahun, yang di setubuhi oleh kekasihnya sendiri yang juga berumur 19 tahun inisial A di salah satu desa di Kabupaten Mamasa.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Akp. Laurensius M Wayne menyampaikan kejadiannya bermula saat pelaku menjemput korban saat hendak berangkat ke sekolah, pada Sabtu 28 Oktober 2023.

Lanjutnya, Minggu 29 Oktober, kakak kandung korban, melapor ke Polres Mamasa bahwa adik kandungnya sudah sehari tak pulang. Menerima laporan itu, pihak polres lakukan penyelidikan.

Ia mengatakan, senin 30 Oktober 2023, saudara korban melapor kembali ke Polres Mamasa bahwa adik kandungnya sudah pulang sekira Pukul 11.00 Wita. Namun lantaran karena tidak terima adiknya dibawa kabur, kakak korban kemudian melaporkan dugaan persetubuhan kepada Polres.

“Dan setelah memeriksa dua saksi, pihak Polres akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Mamasa, pada Rabu 1 November 2023, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut, Laurensius jika antara pelaku dan korban terdapat hubungan spesial.

“Mereka ini pacaran, dan melakukan persetubuhan atas dasar sama-sama suka di rumah neneknya di sebanyak satu kali. Dan tidak ada paksaan saat melakukan pelaku hanya pasrah,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.