Mamasa, Timurterkini.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla, Kabupaten Mamasa, untuk Tahun Anggaran 2020–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada, Selasa (7/10/25) oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Mamasa, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian. Kedua tersangka masing-masing berinisial RK dan A.
Dari hasil penyidikan, diketahui modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain melakukan pemotongan dana bantuan operasional kesehatan, memanipulasi tanda terima dana, serta menyimpan buku rekening dan ATM milik penerima dana. Para tersangka juga diduga menggelar rapat bersama untuk menentukan besaran pemotongan dana dari bantuan operasional tersebut.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar sekitar Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 dan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah, memerintahkan agar kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Lanjut Kajari Mamasa, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan perkara ini.
“Kejaksaan Negeri Mamasa akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan perkara ini serta berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan,” terang Andi Faik Wana Hamzah.













