Mamasa, Timurterkini.com — Personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa laksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat di Kab. Mamasa. Sabtu, (28/9/24).
Kegiatan ini dipimpin oleh Bripka Abd Rauf, bersama Briptu Ricky Sanjaya, Bripda Sahrul Syarifuddin, dan Bripda Wais Maulana yang memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan fokus pada larangan penggunaan knalpot brong.
Himbauan tersebut ditekankan kepada para pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong pada kendaraan, khususnya menjelang tahapan kampanye.
Kasat Lantas Polres Mamasa, AKP Indra Setiawan mengatakan langkah ini diambil demi menjaga ketenangan masyarakat dan memastikan kelancaran lalu lintas selama masa kampanye berlangsung.
“Kami berharap para pemilik bengkel dapat berperan aktif dalam menciptakan ketertiban di jalan raya dengan tidak melayani pemasangan knalpot brong,” terangnya, Sabtu (28/9/24).
Ia menambahkan, karena penggunaan knalpot brong melanggar aturan, suara bising dari knalpot tersebut juga mengganggu kenyamanan warga, terutama saat tahapan kampanye berlangsung.
“Kegiatan ini bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Kabupaten Mamasa,” tambahnya.