Mamasa, Timurterkini.com — Upaya meminimalisir angka kecelakaan dan pelanggaran lalulintas, Satlantas Polres Mamasa laksanakan sosialisasi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat di Jalanan, Rabu (5/6/24).
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi seputar UU No 22 Tahun 2009 agar masyarakat mengetahui arti dan makna rambu lalu lintas, kelengkapan dalam berkendara, serta dampak dari pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin menerangkan bahwa sosialisasi UU No 22 tahun 2009 adalah bekal pengetahuan aturan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.
“Supaya masyarakat bisa menerapkan pengetahuan yang didapatnya disaat berkendara,” jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut juga merupakan upaya Satlantas Polres Mamasa dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
“Serta ajakan untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Mamasa,” Ucap Kasat Lantas