Berita  

Sah! KPU Tetapkan 2 Paslon Bupati-Wakil Bupati Kolaka di Pilkada 2024

Pasangan Calon Bupati Kolaka 2025-2030 (Dok. Ilustrasi Timurterkini.com)

Kolaka, Timurtrkini.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar hari ini 22 September 2024.

Dua paslon yang sudah ditetapkan tersebut adalah, Muhammad Jayadin dan Deni Germanto dengan partai politik pengusung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Indonesia dan Partai Keadilan Sejahtera.

Kemudian paslon Amri Jamaluddin dan Husmaluddin dengan partai pengusung Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Ketua divisi(Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kolaka Israwati mengatakan ditetapkannya dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka pada Pilkada serantak tahun 2024, karena sudah memenuhi syarat baik secara administrasi, persyaratan dokumen maupun kesehatan.

“Jadi penetapan dua paslon ini sudah memenuhi syarat administrasi maupun kesehatan, baik itu tes kesehatan secara mandiri maupun tes kesehatan yang telah disiapkan KPU di rumah sakit Bahteramas Kendari Sultra lalu,”ujarnya.

Surat Keputusan penetapan kedua Paslon ini akan diserahkan kepada Bawaslu dan LO masing-masing, dan selanjutnya pada (23/9/2024) akan dilakukan tahapan pengundian nomor urut.