Berita  

Rutan Kelas IIB Kolaka Bebaskan 17 Napi Dari 50 Secara Bersyarat

Ilustrasi, Dok : Sukabumiupdate

Kolaka, Timurterkini.com – 50 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dibebaskan bersyarat.

Kepala rutan kelas IIB Kolaka mengatakan, 50 narapidana ini akan mendapat program asimilasi dirumah secara bertahap, Pada kamis (2/4/20) sebanyak 17 narapidana sudah di asimilasi di rumah, hingga menunggu Surat Keputusan pembebasannya.

“Untuk pembebasan awal pada hari kamis, suda dibebaskan sebanyak 17 Napi dari 50 yang akan dibebaskan,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Darwan.

Dokumentasi, sejumlah tahan


Untuk diketahui syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana anak untuk dapat keluar  melalui asimilasi iyalah telah menjalani 2/3 masa hukumanya tertanggal 31 Desember 2020 mendatang, adapun bagi narapidana anak dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

“Berdasarkan arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Bapak Yasonna Laoly tentang tindak lanjut Permenkumham No.10 Tahun 2020,” katanya.

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing

“Menyangkut pemberian asimilasi terhadap Narapidana, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona,” tambahnya.

Laporan : IN

Editor : A, Ashadi