Mamasa, Timurterkini.com – Seperti diketahui sebelumnya, akan ada Rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ ) Atau Rara arth oleh PT.Monzanite San di Kabupaten Mamasa,di Kecamatan Mambi,Kecamatan Aralle dan Kecamatan Buntu Malangka.
Namun, Rencana penambangan ini menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat di tiga Kecamatan Tersebut.pasalnya, dinilai akan merusak ekosistem lingkungan dan Sumber Daya Alam ( SDA ) di wilayah penambangan tersebut.
Salah satu Legislator Mamasa Arwin Rahman Tona’ menjelaskan,”Rencana penambangan itu akan berdampak buruk di tengah masyarakat, sehingga saya selaku wakil dari wilayah tiga pihaknya menegaskan agar tambang tersebut tidak dilanjutkan”.
Lagi,”katanya sudah ada kesepakatan Masyarakat dan DPRD pada tahun 2015 lalu bahwa warga desa salutambun menolak adanya penambangan di Buntu Malangka”.
Ia juga mendorong agar seluruh komponen masyarakat hingga pemda dan wakil rakyat agar membangun komunikasi intensif dan komprehensif untuk serius membahas rencana penambangan tersebut.
“Agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan ,apalagi warga salutambun secara merata menolak keras penambangan yang akan ada di daerah itu”.tutupnya.
Hal serupa juga datang dari Erick,Direktur Jaring Comunity ( J-Com )Kabupaten Mamasa sangat tegas menolak penambangan tersebut.
“pertama,harus dipahami bahwa hutan di Mamasa ini adalah bagian dari penyangga paru-paru dunia” tandasnya.
Erick menyebutkan, luas keseluruhan wilayah Kabupaten Mamasa sekitar 3.005,88 kilometer persegi atau 300.588 hektar. Jika area penambangan itu seluas 9.390,8 hektar, maka ada sekitar 3,124143 persen area tambang LTJ di Kabupaten Mamasa.
Jika wilayah tambang itu semua berada di kawasan hutan. Maka dari 144.929, 02 hektar kawasan hutan Mamasa baik hutan primer maupun sekunder, ada sekitar 6,5 persen kawasan hutan yang jadi area tambang.