Berita  

Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 Dibuka November, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Kolaka – Rerekrutan petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dijadwalkan mulai 15 November hingga 1 Januari 2023.

Sementara Panitia Pemungutan Suara (PPS) perekrutannya dimulai 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.

Dilansir dari Telisk.id Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir mengatakan, di Sulawesi Tenggara terdapat 220 kecamatan dan 2.088 desa/kelurahan yang tersebar di 17 kabupaten kota.

Nantinya setiap kecamatan akan diisi 5 petugas PPK dan 3 petugas PPS di setiap desa/kelurahan. Dengan demikian maka total petugas PPK yang akan direkrut sebanyak 1.100 orang dan petugas PPS 6.264.

Adapun beberapa persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS yang harus diperhatikan sebelum mendaftar adalah sebagai berikut.

  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;