Koltim, Timurterkini.com – Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, dengan nomor kontrak 425/12/RHB-RKB-SD/DAK/lll/2020, untuk pekerjaan rehabilitas 3 ruang belajar bersama perabotnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Putemata, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra). dengan anggaran Rp. 240.000.000,- di mulai dari 3 maret dan berakhir 31 desember 2020 atau 304 hari kalender oleh tim P2S di duga dikerjakan tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis).
Adapun yang dimaksud dugaan tidak sesuai juknis dari pantauan media ini, saat menyambangi bangunan di SDN 2 Putemata pada Kamis 7 Januari 2021, terlihat penggunaan pembesian pada tiang sambung pekerjaan rehabilitasi 3 ruang belajar diduga menggunakan besi kecil atau bukan besi 10. Sehingga kuat dugaan di kerjakan asal jadi atau tidak sesuai.
Juga berdasarkan papan informasi yang terpasang di bangunan rehab semestinya selesai tgl 31 desember 2020, namun terlihat belum mencapai 50%. Tidak ada atap dan masih semberawut.
Kemudian Kepala Sekolah SDN 2 Putemata, Herman, yang dikonfirmasi di kediamanya, mengakui kesalahan pembesian tersebut, dan menceritakan kronologis keterlambatan pembengunan rehab yang di kelolanya.