Berita  

Program Marasa Tahun 2020 di Mamasa, Penerima Sembako Harus Memenuhi 14 Indikator

Program Marasa Tahun 2020 di Mamasa, Penerima Sembako Harus Memenuhi 14 Indikator
Marthinus, SE, Kepala bidang pengembangan usaha ekonomi Desa pemberdayaan masyarakat dan pendayagunaan SDA dan TTG di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa. Foto: Timurterkini.com

Mamasa, Timurterkini.com – Terkait penerima program Marasa tahun 2020 di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), sebagai mana virus corona tidak hanya memiliki dampak serius terhadap kesehatan tetapi juga terhadap perekonomian.

Dijelaskan Marthinus, SE, Kepala bidang pengembangan usaha ekonomi Desa pemberdayaan masyarakat dan pendayagunaan SDA dan TTG di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa terkait program Marasa tahun 2020.

“Operasionalnya itu maksimal 3 persen dari besaran 60 juta, berarti dia sama dengan 1,8 juta maksimal yang bisa keluar dari 60 itu untuk operasional, yang mana itu ditujukan untuk TPK nya, terus biaya makan minumnya kalau rapat misalnya, terus termasuk juga pencetakan spanduk/baliho, kan harus ada baliho tentang daftar penerima, karena itu wajib”, kata Marthinus di ruangannya, Senin 15/02/2021.

Lebih lanjut Marthinus menjelaskan kreteria penerima sembako dana Marasa sebanyak 60 juta dikurang 3 persen biaya operasional dengan total 58.200.000.