Toraja Utara, Timurterkini.com — Salah satu koperasi yang ada di Nonongan, kecamatan Sopai, melaksanakan konfrensi pers terkait polemik kasus tanah yang ada di Jalan Pramuka, Kelurahan Rantepao Toraja Utara, Rabu (23/7/25).
Konfrensi pers dilaksanakan oleh Ketua Pengurus KSP Marendeng Petrus Banner Pabubung, Manager KSP Marendeng Markus Kala’tanan didampingi Kuasa Hukum KSP Marendeng Gemaria Parinding.
Kuasa Hukum KSP Marendeng Gemaria Parinding, menjelaskan bahwa lelang tanah agunan/jaminan yang dilakukan KSP Marendeng sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur.
Lanjutnya, tanah agunan tersebut memiliki kekuatan Eksekutorial yang bisa dieksekusi jika tidak dilunasi.
Ia mengaku, bahwa kredit Nurdiana mulai tidak lancar sejak angsuran baru berjalan 3 bulan pada tahun 2013 sehingga total utang pokok, denda dan bunga mencapai 325 juta. Sehingga somasi dilayangkan oleh KSP Marendeng pada tahun 2020.
“Adapun simpanan Nurdiana sebesar 60 juta yang menurut nurdiana diambil sepihak. Gemaria membantah itu, karena menurutnya bahwa Nurdiana telah menandatangani slip penarikan sebesar 60 juta untuk pelunasan sisa utang di KSP Marendeng,” akunya.
Ia juga membantah jika tidak memberikan kesempatan pelunasan kepada yang bersangkutan.
“Namun karena saat permintaan pelunasan, Nurdiana hanya menyiapkan uang pelunasan 20 juta, sehingga hal itu tidak dapat dikabulkan,” Paparnya.












