Berita  

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Sidrap Sampaikan Laporan Terkini PAD, Hasilnya Memuaskan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Sidrap, Jimmi Harun, saat memimpin upacara bendera di kompleks SKPD. Wawan/Timurterkini.com

Sidrap, Timurterkini.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Sidrap, Jimmi Harun, menyampaikan laporan terkini realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu ia sampaikan saat menjadi inspektur upacara bendera di lapangan upacara Kompleks Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Senin (9/9/2024).

Jimmi mengungkapkan, saat ini realisasi penerimaan PAD mencapai nilai cukup memuaskan yakni Rp105 miliar dari target PAD Rp175 miliar.

“Alhamdulillah, per 5 September 2024 sudah memasuki angka Rp105 miliar, ini merupakan capaian luar biasa pada tahun ini,” cetusnya.

Jimmi Harun merinci, untuk pajak daerah realisasi penerimaan Rp 33 milyar dari target Rp 55 miliar, sementara pendapatan lain-lain yang sah sudah di angka Rp.65 milyar. Kemudian untuk capaian retribusi Rp 3 miliar dari target Rp12 miliar.

“Kami berharap kepada OPD pengelola PAD agar kiranya lebih menggenjot lagi dan melakukan inovasi, utamanya untuk pajak retibusi dalam rangka untuk mencapai target Rp 12 miliar,” lontarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jimmi Harun mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera mengaktifkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam transaksi sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi pembayaran digital yang efisien dan aman.

“Jadi kita harap ASN dapat mengaktifkan mobile banking sehingga pada pelaksanaan pemungutan dan pembayaran pajak dan retibusi dapat dilakukan dengan cara non tunai baik itu QRIS maupun kanal-kanal pembayaran lainnya,” ajaknya.

Waktu program, kata dia, penghapusan denda PBB diperpanjang hingga 15 September 2024.

“Kami harap seluruh ASN baik PNS, PPPK maupun honorer agar mengingatkan kepada keluarga maupun masyarakat untuk memanfaatkan sisa waktu program penghapusan denda PBB,” harapnya.

Selain itu, ia menyampaikan batas waktu untuk mutasi PBB yakni 30 September 2024. Bagi yang ingin melakukan mutasi PBB, imbuhnya, bisa langsung datang ke kantor Bapenda dan akan dilayani tanpa dipungut biaya.

“Mungkin saat ini masih ada PBB yang belum sesuai nama atau luas bisa datang langsung ke kantor Bapenda untuk mengurus perubahan data dan akan dilayani secara gratis, jadi warga tidak perlu lagi membayar biaya administrasi yang biasanya diperlukan untuk proses mutasi PBB,” pungkas Jimmi.