Kolaka, Timurterkini.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, saat ini telah memasuki tahapan kampanye, tak terkecuali di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di Kabupaten Kolaka sendiri, hanya diikuti Dua Pasangan calon (Paslon) yang bertarung memperebutkan Kursi Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Kedua Paslon yakni Amri Jamaluddin-Husmaluddin (BERAMAL) Nomor urut 1 dan Muhammad Jayadin-Deni Germanto Lisan (JADI) Nomor urut 2.
Kedua Paslon dimasa kampanye ini, berlomba-lomba beradu gagasan atau visi-misi untuk menarik simpati masyarakat.
Tak hanya Paslon, bahkan Tim pemenangan (Tim sukses), simpatisan kedua Paslon tak luput mengambil bagian turun ke masyarakat menyuarakan visi-misi jagoannya hingga memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Namun pada konteksnya, setiap Tim atau simpatisan harus terbebas dari kaitan aturan yang mengikat atau melarang. Alias bukan ASN.
Sebab pada dasarnya di Pemilihan kepala daerah, bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib menjaga netralitasnya.
Tidak tanggung-tanggung, ada sanksi hukuman disiplin dan lain sebagainya bagi Aparatur Sipil Negara yang terbukti melanggar netralitas di Pilkada.
Di Kabupaten Kolaka sendiri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kolaka, telah mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Saat ini kami lagi menangani beberapa pelanggaran terkait netralitas ASN,” kata Anggota Bawaslu Kolaka, Jakson, dikonfirmasi wartawan Timurterkini.com via WhatsApp, Senin (30/9/2024).
Wartawan Timurterkini.com kemudian mencoba mempertanyakan temuan Bawaslu terkait netralitas ASN.
Namun demikian, Jakson belum memberikan keterangan secara detail seperti yang dipertanyakan lantaran masih melakukan penelusuran terkait temuan tersebut.
“Saya masih diluar ini, lagi penelusuran terkait temuan dan laporan netralitas ASN,” jelas Jakson via chat WhatsApp.