Mamasa, Timurterkini.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan DPR RI tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait Manajemen ASN.
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang sedang digagas oleh pemerintah, menjadi angin segar buat seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu diungkapkan Ketua Forum Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Kabupaten Mamasa, Kristian Parangka.
“Saya berharap nantinya PP tentang Manajemen ASN yang akan terbit lebih menguatkan PPPK sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024).
Ia menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN memiliki 2 komponen pegawai yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sehingga PNS dan PPPK sama-sama ASN yang memiliki kesetaraan di dalam undang-undang.
“Saya berharap PPPK bisa diperpanjang masa kontraknya hingga usia pensiun. Tidak ada lagi kontrak kerja yang hanya 2 tahun, bahkan ada yang 1 tahun, tetapi bisa dikontrak kerja sampai batas usia pensiun atau bahkan jika memang PPPK bisa diangkat menjadi PNS,” jelasnya.
Lanjut Ia menjelaskan bahwa kehadiran PPPK menjadi solusi dari pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi secara sukarela di instansi pemerintah.
“Mereka mengabdi sukarela guna meningkatkan derajat ekonominya, meski kadang hanya diberi digaji kisaran Rp.150.000 – Rp.300.000/3 bulan,” lanjutnya.
Kristian menuturkan dalam hal kinerja di instansi pemerintahan PPPK memiliki kualitas kinerja yang kompetitif.
Selain tugas pokok yang dilaksanakan, bahkan ada beberapa PPPK yang mengambil tugas tambahan di instansi pemerintah, sehingga lebih meningkatkan kualitas kerjanya.
“Saya yakin pemerintah pasti memikirkan PPPK, sehingga melahirkan kebijakan yang membuat kami akan lebih baik lagi kedepannya,” tuturnya.