Kolaka, Timurterkini.com – Tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada serentak 2024 tengah berlangsung saat ini. Proses yang dilakukan secara berjenjang dan manusia di seluruh Indonesia membutuhkan waktu beberapa hari hingga diumumkan hasil akhirnya.
KPU menjelaskan, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada ini dimulai dengan hasil penghitungan dari tempat pemungutan suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), lalu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, lalu kabupaten/kota hingga provinsi.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin turut menyampaikan, tahapan rekapitulasi dari tingkat kecamatan ke tingkat kabupaten dilakukan pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Kemudian, dilanjutkan tahap rekapitulasi di tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024.
“Secara berjenjang setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan, kita juga akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024. Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten/kota, dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya pada tingkat provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/11/2024).
Kemudian Afif menjelaskan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil akhir Pilkada serentak 2024 dilakukan secara berjenjang. Nantinya, hasil rekapitulasi pasca-pemungutan suara akan diumumkan ke publik pada 15 Desember 2024.
“Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember. Penting kami sampaikan tahapan ini karena kami ingin memastikan dan menyampaikan ke publik bahwa sebagaimana yang kita tahu, hasil resmi dari proses pilkada ini adalah rekapitulasi pasca-pungutan suara, penghitungan rekapitulasinya adalah yang berjenjang, sebagaimana yang sama-sama kita tahu, sebagaimana amanat undang-undang,” jelasnya.
Tahapan dan Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada
Adapun jadwal tahapan ini telah diatur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut ini rincian tahapan dan jadwalnya:
- Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: 28-30 November 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: 28 November-9 Desember 2024
- Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: 28 November-3 Desember 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara: 29 November-6 Desember 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota: 29 November-12 Desember 2024
- Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 29 November-6 Desember 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 30 November-9 Desember 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi dan melalui laman resmi KPU Provinsi: 30 November-15 Desember 2024
- Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi: Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.