Berita  

Pemprov Sultra Segera Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Karyawan Swast

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

Kendari, Timurterkini.com – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Haswandi akan menerbitkan surat edaran menyangkut pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi perusahaan terhadap karyawannya pekan ini.

Haswandi mengatakan surat edaran atau rujukan pembayaran THR bagi perusahaan ke karyawannya, akan terbit dalam waktu dekat ini.

“Insyah Allah, jika tidak ada halangan pekan ini, pak Gubernur akan menerbitkan surat edaran pelaksanaan dan pemberian THR 2021,” kata Haswandi dikutip dari DetikSultra, selasa (20/4/2021).

Haswandi mengatakan pemberian THR bagi karyawan swasta merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Pencairan THR karyawan swasta sendiri, Haswandi berharap para pengusaha agar tepat waktu dalam memberikan THR.

“Kami harap, para pengusaha agar tepat waktu membayarkan THR keagamaan kepada karyawan, dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” harapnya.

Sebelunya Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran No. M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada pekerjanya.