“Selain itu, pemberian hibah juga merupakan salah satu upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam menjalankan program/kegiatan pembangunan di daerah,” jelas Gubernur.
Gubernur menegaskan, setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah wajib memperhatikan dan memedomani regulasi dan aturan yang berlaku.
Dikatakannya, proses itu mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, penetapan melalui keputusan gubernur, penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah, hingga ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima barang dari pemberi hibah ke penerima hibah. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Adapun regulasi yang mengatur pemberian hibah daerah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.