Toraja Utara, Timurterkini.com — Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara sosialisasi Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA) Kegiatan pendampingan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tahun anggaran 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Toraja Utara (10/10/24) dan kegiatan sosialisasi di isi dengan beberapa narasumber diantaranya Pjs. Bupati Toraja Utara, Amson Padolo, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Toraja Utara, Amos Sarungallo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara, Paulus Batti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mewakili dan Manajer Business Mikro BRI.
Pjs. Bupati Toraja Utara, Amson Padolo menyampaikan terima kasih kepada Dinas terkait yang telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat kita sehubungan dengan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA) serta memberikan juga pendampingan dalam kemudahan akses ilmu pengetahuan teknologi dan informasi pada kegiatan ini.
“Sosialisasi seperti ini sangat penting sebab banyak pelaku usaha memiliki masalah terkait administrasi yang membuat usaha tidak berlangsung lama. Maka sosialisasi seperti ini sangat penting bagaimana cara mengurus NIB dan KUSUKA,” terangnya.
Disisi lain, menurut Amson yang hadir juga dapat menambah pengetahuan terkait sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara.
“Dan juga dapat menunjang promosi usaha, yang tentu harus dapat memanfaatkan teknologi yang ada untuk bidang pemasaran seperti melakukan promosi usaha melalui media sosial dan teknik marketing yang benar agar menarik konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, tentu hal ini membutuhkan kreativitas sehingga telah di instruksikan juga kepada Dinas Kominfo-SP Kabupaten Toraja Utara untuk waktu dekat ini agar memberikan pelatihan sehubungan dengan bagaimana cara melakukan promosi usaha di media sosial hingga membangun sebuah marketplace untuk berwirausaha.
Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara, Paulus Batti, menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.