Berita  

Pemda Mamasa Berhutang Rp 509 Juta, Pemilik Lahan Pagar Pasar Orobua

Pemda Mamasa Berhutang Rp 509 Juta, Pemilik Lahan Pagar Pasar Orobua
Matius saat dikonfirmasi di atas lahan miliknya di Dusun Lengkong, Desa Orobua, Sesenapadang, Sabtu (15/8/2020) siang tadi. Foto: Timurterkini.com/Jeje

Mamasa, Timurterkini.com Pembangunan pasar rakyat Orobua, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, masih menuai sorotan dari pemilik lahan.

Itu karena Pemerintah Daerah belum membayar biaya pembebasan lahan kepada pemilik lahan sebagai pemegang sertifikat.

Karenanya, Pemerintah Daerah masih berhutang sebesar Rp.509 juta kepada pemilik lahan.

Lahan bangunan pasar di atas tanah milik Matius seluas sekira 20×60 dihargai sebesar Rp. 509 juta itu, dijanji akan dibayarkan paling lambat triwulan pertama di tahun 2020.

Namun hingga memasuki triwulan ketiga, biaya pembebasan lahan milik Matius tak kunjung dibayarkan.

Akibatnya, Matius kesal lantaran merasa ditipu hingga akhirnya berinisiatif memagar bangunan pasar yang siap difungsikan.

Hal itu menurut pengakuan Matius saat dikonfirmasi di atas lahan miliknya di Dusun Lengkong, Desa Orobua, Sesenapadang, Sabtu (15/8/2020) siang tadi.

Matius menjelaskan, pada awal rencana pembangunan pasar, ia merasa senang lantaran pembangunan pasar dianggap menjadi kebutuhan masyarakat.

“Sebab katanya, pasar memberi penghidupan yang layak bagi masyarakat di sekitarnya,” kata Matius.

Namu waktu terus berjalan, pembangunan pasar tak seperti yang diharapkan sebelumnya.

“Itu karena janji pihak pemerintah membayarkan biaya ganti rugi lahan miliknya tak ditepati pemerintah,” jelasnya.