Berita  

Pembangunan Ruang Perpustakaan Dan Kelas SMPN 8 Bambang, PPK: Dikerja Tidak Sesuai RAB Harus Dibongkar

Pembangunan Ruang Perpustakaan Dan Kelas SMPN 8 Bambang, PPK: Dikerja Tidak Sesuai RAB Harus Dibongkar
SMP N 8 Bambang, Foto: Timurterkini.com

Mamasa, Timurterkini.com – Pembangunan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 yang dikucurkan pemerintah bagi sekolah yang layak mendapatkan anggaran tersebut, salah satunya SMP Negeri 8 Bambang, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), mendapatkan pembangunan ruang perpustakaan serta ruang belajar.

Ruang kelas serta ruang perpustakaan sebagai mana berfungsi sebagai fasilitas umum bagi siswa siswi, oleh karena itu dibutuhkan bangunan memenuhi standar kenyamanan serta keamanan sesuai ketentuan.

Namun berdasarkan pantauan media timurterkini dilokasi pekerjaan pembangunan ruang perpustakaan serta ruang kelas tepat di SMPN 8 Bambang, yang mana adanya pembesian yang diduga menggunakan besi 10 kurus atau kode TP.

Kepala Sekolah SMPN 8 Bambang, Asmadi saat ditemui terkait bangunan tersebut mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan atau pembangunan di sekolah, kita gunakan besi 10.

“Adapun pekerjaan, sebanyak 2 item bangunan, perpustakaan dan juga ruang kelas yang anggarannya sekitar 600 juta,” kata Asmadi 13 September 2020 di rumahnya.

Lanjut Asmadi, adapun pembesiannya, kita gunakan besi 10 yang mana itu sesuai gambar, terkait besi 10 kurus, kita akan konsultasikan ke Dinas Pendidikan, kita juga menggunakan Batako, namun diatasnya batu merah,” terangnya.

Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Albert, S.Pd.,M.Si saat ditemui diruangannya mengatakan, terkait pembangunan perpustakaan dan juga ruang kelas SMPN 8 Bambang, dimana jika ada sekolah yang dikerjakan tidak sesuai juknis, maka saya suruh bongkar.

“Pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai juknis, atau pembesiannya tidak sesuai, maka kami akan suruh ganti, tetapi lebih jelasnya, temui Fasilitatornya,” tegas Albert Kabid SMP sekaligus PPK.

Fasilitator, Morids saat ditemui mengatakan, penggunaan besi, itu tidak diatur dalam gambar, mau besi full atau kodenya, yang pastinya digunakan besi yang terbesar dipasaran.

“Kami juga selalu tegaskan, bahwa pekerjaan ini harus dikerjakan sesuai juknis, karena yang mana pekerjaan ini akan diperiksa BPK,” ucap Morids.

Morids menjelaskan, bangunan yang menggunakan besi 10 itu pada tiang utama, itu menggunakan 6 batang besi, jika itu besi 10, namun jika besi 12, itu hanya 4 batang, itu besi yang didalam ruangan.

“Dalam penggunaan besi itu di sigmat, hanya saja besi 10 itu tidak ada sigmat 10, tetapi minimal sigmatnya ya, 9,8 atau 9,7,” terang Morids.

Terkait bangunan SMP 8 Bambang, apa sesuai juknis atau tidak, kita mau liat dulu.

“Saya juga selalu tegaskan itu dari awal, bilang jangan main-main ini, karena saya sampaikan, pertama karena ini paket pasti ketat pengawasan, yang ke 2, semua pasti di sisir BPK, tapi ini pasti diperiksa semua, tidak ada yang lewat,” jelas Moris sebagai Fasilitator 21 September 2020 malam.

(Berita ini masih berlanjut dan akan di verifikasi atau diklarifikasi sebagai mana nantinya).

Laporan: Ad
Editor: A. Ashadi