Berita  

Pembangunan di Desa Wakadawu Berpolemik

Konkep Pembangunan Desa Wakadawu Berpolemik
Jalan Usaha Tani (JUT) yang di nilai tidak prosedural. Dok: Istimewa

Konkep, Timurterkini.com – Ketua Badan Musayawarah Desa (BPD) Desa Wakadawu, Kecamatan Wawonii Timur, telah menggelar rapat di balai Desa juma’at (21/8) bersama masyarakat. Menbahas mengenai pemindahan titik Jalan Usaha Tani (JUT) yang di nilai tidak prosedural.
Dalam pelaksanaan rapat ketua BPD Desa Wakadawu memaparkan di hadapan masyarakat bahwa dirinya bersama dengan anggotanya tidak pernah mengetahui sebabnya jalan usaha tani di pindahkan.

Pemerintah Desa dan TPK, tidak pernah ada koordinasi kepada kami” pungkasnya dalam rapat. Selain itu juga dirinya menjelaskan, bahwa sepengetahuannya pada rapat bulan September 2019 usulan pembangunan JUT itu adalah lanjutan bukan buka baru. Walaupun kenyataanya saat ini yang di laksanakan TPK adalah buka baru.

Berita acara

Ia juga menegaskan di hadapan masyarakat kalaupun terjadi buka baru dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Usaha Tani maka dirinya tidak akan ikut bertanggung jawab
“Saya tidak akan pernah menandatangani LPJ” tegasnya.

Selain itu juga dijelaskannya, bahwa selama tahun anggaran 2020 dirinya bersama dengan anggotanya tidak pernah mengetahui dukumen apa pun mengenai dokumen anggaran Dana Desa Wakadawu, karena pihak pemerintah desa tidak pernah memberikan arsip, APBDES, RPJM, RKPDES, maupun RAB kegiatan sehingga kami terkendala dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawasan.

“Kami terkendala dalam pengawasan kerena tidak memegang dokumen” jelasnya.

Di tambahkannya, bahwa selama tahun anggaran 2020 belum pernah ada rapat mengenai anggaran ataupun kegiatan yang akan dilaksanakan.

pemerintah Desa pernah melakukan rapat namun bukan membahas kegiatan yang akan di laksanakan melainkan menyampaikan bahwa pengadaan tower sudah di adakan dan bagi masyarakat yang mau ambil bantuan tower silahkan berhubungan dengan pengurus kegiatan.

Suasana rapat

Sala satu masyarakat haerudin, menambahkan bahwa permasalahan di Desa Wakadawu telah di sampaikan kepada insvektorat agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai tindakan yang di lakukan oleh pemerintah desa, kami tinggal menunggu hasil dari tim pemeriksa.
Sesalnya, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak bekerja dengan propesional dalam proses pengadaan Barang dan Jasa di Desa sebagai mana yang di perintahkan dalam perka LKPP No. 12 Tahun 2019.

“Tidak ada tahapan dalam Perka LKPP No.12 Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh TPK ” tegasnya
Di katakannya, bahwa kami juga mengapresiasi tindakan insvektorat yang telah pro aktif menyikapi permasalahan ini, namun selain di insvektorat kami juga telah melaporkan di kementrian dan Ombudsman RI mengenai kondisi Desa kami saat ini.

“Semoga pihak – pihak terkait dapat menyikapi dengan baik dan profesional” tutupnya. Sumber (Titomarhaen) Wa.