Berita  

Miliki Sabu-sabu, Seorang Pria Warga Kecamatan Heram Diamankan Satresnarkoba Polres Torut

Pelaku yang diamankan oleh Anggota Resnarkoba Polres Toraja Utara, di sekitar lingkungan Gelanggang Olahraga (GOR) Kelurahan Rante Pasele Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Selasa (04/6/24) pekan lalu.

Toraja Utara, Timurterkini.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara amankan seorang pria pelaku penyalahgunaaan peredaran Narkotika.

Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika di sekitar lingkungan Gelanggang Olahraga (GOR) Kelurahan Rante Pasele Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Selasa (04/6/24) pekan lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Syahrul Rajabia, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisal STR alias KCL (26) atas penyalahgunaan Nakotika jenis sabu-sabu.

“Yang mana pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Heram Kota Jayapura, sesuai identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya,” terangnya, Senin (10/6/24).

Ia menjelaskan, saat pelaku diamankan barang haram tersebut yakni sabu yang disimpan pada potongan pipet plastik warna biru, menggunakan potongan isolasi bening sempat dibuang oleh pelaku di dekat gerbang GOR Rantepao.

“Namun para petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan, sehingga petugas akhirnya pelaku STR alias KCL ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menyampaikan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis Sabu, potongan pipet plastik warna biru dan potongan isolasi bening,  potongan pipet plastik sebagai sendok takar, dompet warna hitam, Handphone dan 1 unit sepeda motor.

Ia menambahkan, atas perbuatan pelaku ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang ancaman hukumanya, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.