Berita  

Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini

Deklarasi Kampanye Damai KPU Kolaka, (Dok Asdar/Timurterkini.com)

Kolaka, Timurterkni.com – Pasangan calon kepala daerah masing-masing telah mendapatkan nomor urut untuk Pilkada 2024. Hari ini masa kampanye resmi dimulai. Kampanye merupakan kegiatan peserta atau pihak lain yang ditujukan kepada pasangan calon untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program kerja dan citra diri. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

Tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024. Berdasarkan aturan tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai pada hari ini, 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

KPU RI juga telah membuat aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Aturan kampanye diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut ini sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama masa kampanye Pilkada 2024:

1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.
4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.
8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

Sementara itu, larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 adalah:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih. Berikut ini tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024:

  1. Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
  2. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  3. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
  4. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  5. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
  6. Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
  7. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.