Gowa, Timurterkini.com – Memasuki Bulan Suci Ramadhan, bulan yang identik dengan ngabuburit, sahur on the road, tarwih dan balapan liar, menyikapi hal tersebut Sat Lantas Polres Gowa memasang Spanduk Larangan Untuk tidak melakukan balapan liar , Minggu 26 April 2020.
KBO Sat Lantas Polres Gowa, IPTU l Ida Ayu Made, di dampingi Kanit Dikyasa, IPDA H.Misbar di lokasi giat, mengungkapkan pemasangan spanduk himbauan larangan balapan liar di pasang di jl. Tun Abdul Razak, Jl.Poros Malino (depan Kantor PDAM), dan jl. Poros Gowa Takalar Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan, ” BERANI BALAPAN LIAR PIDANA KURUNGAN 1 TAHUN ATAU DENDA MAKSIMAL 3 JUTA RUPIAH” pungkas IPTU Ida.
Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari.SH, mengatakan, adanya spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku, untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi balap liar, Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila putra-putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM agar tidak di izinkan mengendarai kendaraan bermotor.
“Kami akan selalu intens melakukan himbauan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas, baik di media cetak dan media elektronik, selama bulan suci Ramadhan, guna menekan aksi balapan liar,” tutup Kasat Lantas Polres Gowa.
(Pariani)