Mamasa, Timurterkini.com – Mamasa Perpanjang Pemberlakuan P3W hingga Satu bulan kedepan, hal ini disampaikan Wakil Bupati Mamasa yang juga Wakil Ketua 3 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa, Senin 11 Mei 2020.
Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda mengatakan, bahwa pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Pelintas Wilayah (P3W) Kabupaten Mamasa, yang berakhir hari ini Senin 11 Mei 2020, kembali diperpanjang satu bulan ke depan.
“Rencana pemberlakuan tersebut akan dimulai pada esok hari, tanggal 12 Mei sampai 11 Juni 2020, kebijakan ini diambil mengingat Pemerintah Kabupaten Mamasa menilai bahwa pemberlakuan P3W tahap pertama berhasil menangkal penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mamasa,” ujar Marthinus.
Dengan pemberlakuan P3W tersebut, membuktinya sampai akhir pemberlakuan tahap pertama hari ini 11/5/2020, Mamasa masih berada pada zona hijau dengan tidak terdapatnya deteksi positif covid-19.
“Perpanjangan pemberlakuan P3W pada tahap ke-2 ini, dilakukan untuk terus menjaga wilayah Mamasa dari penyebaran Covid-19, tentunya pemberlakuan P3W tahap ke 2 ini akan disempurnakan berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah pusat,” tutur Marthinus.
Di depan Rapat Daring (Vidio Conference) dengan Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar bersama unsur Forkopinda Sulbar, Pemerintah Kabupaten Se-Sulbar dan seluruh dinas yang terkait penanganan Covid-19 Sulbar, menanggapi hal tersebut, Kajati Sulawesi Barat, Darmawel Aswar, mengapresiasi langkah Kabupaten Mamasa dalam pemberlakuan P3W tersebut.
“Darmawel mengatakan, bahwa jika langkah kabupaten Mamasa setelah melalui kajian terbukti dapat mengatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mamasa, maka hal tersebut dapat menjadi rujukan untuk diberlakukan di Indonesia, saya menyarankan agar sekiranya setiap pemerintah kabupaten, dapat melaporkan kebijakan-kebijakan terkait penanganan Covid-19 secara tertulis ke pemerintah provinsi, agar pemerintah dapat memiliki pedoman termasuk dapat melihat kebutuhan-kebutuhan mendasar yang diperlukan di setiap daerah, siapa tahu konsep P3W Mamasa dapat diberlakukan oleh Pusat jika memang terbukti evektif dalam mengatasi penyebaran Covid-19,” terang Darmawel.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar menegaskan, bahwa Pemerintah Sulawesi Barat dan seluruh Pemerintahan Kabupaten Se-Sulawesi Barat telah berbuat semaksimal mungkin untuk menangani penyebarab Covid-19.
“Pihaknya mengapresiasi seluruh unsur yang terkait dengan penanganan Covid-19, baik dari Dinas Kesehatan, BNPB maupun Dinas Sosial dan unsur terkait lainnya yang telah bahu-membahu, bergotong royong dalam mengatasi pandemi ini,” kata Ali Baal.
Gubernur berjanji, bahwa penanganan selanjutnya akan lebih ditingkatkan dengan mempertimbangkan semua masukan dari masyarakat Sulbar, tentu masih banyak yang mesti kita benahi, termasuk data dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh pandemi ini, dan saya berharap seluruh pemerintah kabupaten dapat membenahi berbagai permasalahan di daerahnya masing-masing demi memaksimalkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Sulbar secara merata di masa pandemi ini.
“Menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Barat, untuk tetap bersabar dan terus mematuhi himbauan pemerintah dalam hal penerapan protokol kesehatan terkait Covid-19, demi untuk meredam penyebaran yang semakin meluas, Inti persoalan dalam menghadapi pandemi ini adalah bagaimana mendisiplinkan diri dalam mengikuti anjuran pemerintah.” Tutupnya.
Laporan: Roman