Mamasa, Timurterkini.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Mamasa, memberikan penjelasan terkait pasien inisal SYD yang terpapar Covid-19. Rabu 13 Mei 2020.
Melalui Juru bicara TGTPP Covid-19 Kabupaten Mamasa, Drs.Simon Ratta, menjelaskan bahwa Pasien dengan inisial SYD (33) (Laki-laki) merupakan Pasien dengan alamat Sulawesi Selatan yang dibuktikan dengan KTP Pare-pare.
“Seluruh keluarga yang bersangkutan (istri dan anak-anaknya) berdomisili di Pare-Pare, hanya saja SYD melaksanakan tugas di Mamasa sejak bulan maret 2020,” tutur simon.
Simon menambahkan, bahwa Pasien SYD kemungkinan status datanya akan di pindahkan ke Sulawesi Selatan,
saat ini yang bersangkutan sedang dirawat di RS Pare-Pare, dimana dia berdomisili, memang sejak awal dia meminta untuk dirawat di Pare-Pare,” jelas Simon.
“Simon Ratta, yang juga sebagai Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Mamasa menambahkan, bahwa yang bersangkutan diperkirakan tertular Covid-19 pada saat melayat/memakamkan mertuanya di Pare-Pare pada bulan April lalu, dia kontak erat dengan keluarga(istri) yang memang sudah berstatus PDP lebih dahulu,” ungkap simon.
Senada dengan Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, Amos Pampangbone, menjelaskan, riwayat penanganan pasien SYD, bahwa TRC telah melakukan penanganan terhadap yang bersangkutan sesaat tiba di Mamasa setelah melayat di Pare-Pare, atas perintah atasannya agar melakukan karantina mandiri.
“Kemudian yang bersangkutan meminta pihak kesehatan, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, pihak Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan Rapid test pertama dan hasilnya reaktif (positif),” pungkas Amos Pampangbone.
Lanjut, Pada tanggal 5 Mei 2020, Pasien SYD kemudian meminta untuk dibawa ke Pare-Pare, dari Dinas kesehatan menyanggupi permintaan tersebut sehingga Pasien SYD akhirnya dibawa ke Pare-Pare, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan swab tes pertama tgl 4 Mei 2020, hasilnya sempat keluar negatif namun pada pemeriksaan swab test kedua pada tanggal 5 mei 2020 yang diuji di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar, maka pada tanggal 12 Mei 2020 keluar hasil yang menunjukkan pasien SYD terkonfirmasi Positif Covid-19,” katanya.
Kini Pasien SYD sementara dirawat di RS Sumantri Pare-Pare, kami berharap pasien SYD dapat sembuh dari penyakit ini dan kemungkinan besar status yang bersangkutan akan dipindahkan ke Sulawesi Selatan karena domisilinya berdasarkan KTP dan tentunya Mamasa kembali jadi zona hijau.
Demikian dijelaskan Amos, Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama Tim Gugus Tugas Percepaten Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa, menyampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Mamasa untuk tetap tenang, tidak terpengaruh dengan berita-berita yang belum jelas kebenarannya, dan selalu berlaku hidup sehat, bepikiran positif dan senantiasa melakukan seluruh anjuran pemerintah terkait pemberlakuan protokol kesehatan terkait Covid-19, dan terutama mematuhi aturan P3W yang telah diterapkan di Kabuapten Mamasa,” tutupnya.
Laporan: Roman