Maling Uang Ratusan Juta Rupiah di Bekuk di Mamuju, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Mateng, Timurterkini.com – Polisi Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulbar, melakukan Press Release terkait kasus tindak pidana pencurian uang ratusan juta rupiah di Desa Lumu, Kecamatan Budong -Budong.
Aksi nekad itu dilakukan M (37) dengan motif diduga kebutuhan pribadi.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju, setelah mendapat laporan dari Polres Mateng, adanya pelaku tindak pidana pencurian pada Selasa, 27 September 2022 kemarin.
Polresta Mamuju kemudian menyerahkan pelaku ke polres Mamuju Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hal itu, Polres Mateng melakukan Press Reslease, di Aula Mapolres Mateng, Rabu 28 September 2022 sekira pukul 13:00 wita.
Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy mengatakan, pelaku tindak pencurian tersebut telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pelaku akhirnya digelandang ke tahanan Polres Mateng.
Fredy menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari adik korban inisial A masuk ke rumah kakanya untuk mengecek dan melayani pembeli, karena saat itu pemilik rumah sementara di luar daerah.
“Karena di rumah kakanya itu merupakan penjual barang campuran, adik korban melayani pembeli, saat ia mau menukar uang kembalian pembeli ternyata laci lemari sudah kosong,” Tutur Fredy.
Lanjut ia menjelaskan, adik korban kemudian memeriksa CCTV dan laci ternyata semua telah kosong. Akhirnya adik korban menelfon kakanya untuk melaporkan kejadian itu.
“Korban saat itu juga menyuruh adiknya untuk memeriksa lemari dikamar lain, dan ternyata semua sudah kosong,” Sambungnya.
Ia katakan, pelaku berhasil membawa uang ratusan juta rupiah beserta perhiasan emas sebesar 25 gram.
“Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp. 338.700.000,00 beserta perhiasan 25 gram,” ungkap Fredy.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Menurut Fredy, pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya. Ia sempat di hukum pada 2020 lalu dengan kasus pencurian pula.
“Pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian di bagian Kalukku, dan di penjara 5 bulan saat itu,” jelas Fredy.
Berdasarkan pemeriksaan kepada korban kata Fredy, korban nekat melakukan aksinya atas dasar kebutuhan pribadi.
“Motifnya diduga kebutuhan pribadi,” pungkasnya.
Laporan Reporter Timurterkini.com / Ancha