Toraja Utara, timurterkini.com — Komitmen Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kembali ditunjukkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan, di ruang pola Kantor Bupati Kabupaten Toraja Utara, Marante, pada hari ini, (15/8/25).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Bapak Haryanjas Pasang Kamase, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, yang didampingi oleh Ibu Sulis Indrayani dari BPJS Ketenagakerjaan Toraja. Sementara, pihak Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, dilakukan oleh Bupati Frederik Victor Palimbong, didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Bapak Deddy Elward Rombe Raru.
Melalui kerja sama ini, sebanyak 3.000 pekerja rentan tambahan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, setelah sebelumnya Pemda Toraja Utara telah melindungi 476 orang pekerja rentan. Peningkatan jumlah ini merupakan bagian dari upaya strategis daerah dalam mendukung program pemerintah pusat untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal dan kelompok pekerja yang memiliki risiko pekerjaan tinggi.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tentang kesejahteraan, tapi juga bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya. Kami mengapresiasi komitmen Pemda Toraja Utara yang secara nyata terus memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja rentan di wilayah ini,” ujar Haryanjas Pasang Kamase.
Sementara, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyampaikan bahwa perluasan perlindungan ini merupakan bagian dari visi Pemerintah Kabupaten untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan berkelanjutan.

“Kami percaya bahwa pekerja rentan seperti petani, peternak, buruh harian lepas, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya berhak mendapatkan rasa aman dalam bekerja. Kerja sama ini adalah wujud nyata dari kepedulian pemerintah terhadap mereka,” ujar Bupati.
Senada dengan itu, Sulis Indrayani dari BPJS Ketenagakerjaan Toraja juga menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan ketenangan bagi para pekerja informal.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, para pekerja informal bisa bekerja dengan tenang dalam mencari nafkah untuk keluarga. Jika terjadi risiko dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menanggungnya. Bahkan jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan kematian dan anaknya juga berhak mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi,” jelas Sulis.














