Mamasa, Timurterkini.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), eksekusi enam Terpidana Tindak Pidana Pemilihan (TPP) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa, Senin (30/12/24).
Enam terpidana tersebut merupakan Kepala Desa dan Kepala Puskesmas. Dari enam terpidana lima orang merupakan Kepala Desa dan satu Kepala Puskesmas
Dari enam terpidana, lima di antaranya kepala desa dan satu merupakan Kepala Puskesmas Mehalaan. Yakni Kepala Desa Ralleanak, Abd. Rahman Tona, Kepala Desa Talopak, Junaedi, Kepala Desa Bambapuang, Oktovianus, Kepala Desa Balla, Oktovianus, Kepala Desa Pebassian, Daud Demmapapa dan Kepala Puskesmas Mehalaan, Fatmawati.
Bahwa proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor : 637/P.6.13.3/Eku.3/12/2024, Nomor : 649/P.6.13.3/Eku.3/12/2024, dan Nomor : 651/P.6.13.3/Eku.3/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor : 273 – 275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember terhadap Terpidana Tindak Pidana Pemilihan (TPP) dengan cara memasukkan para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, mengatakan, keenam terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (l) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Lanjutnya, adapun perbuatan terpidana Abd. Rahman Tona dan terpidana Junaedi, terbukti menghadiri kampanye akbar salah satu pasangan calon. Sementara terpidana Fatmawati (ASN), terpidana Oktovianus, terpidana Obed Nego Yunus, dan terpidana Daud Demmapapa terbukti melakukan swafoto dengan salah satu pasangan calon pada saat masa kampanye.
“Dan tindakan tersebut berpotensi memberikan keuntungan dan memperlihatkan adanya “keberpihakan” yang dilakukan para terpidana terhadap pasangan calon yang dimaksud. Dan tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan merusak prinsip-prinsip Pemilu yang jujur dan adil,” terangnya.
Musa, menerangkan, adapun terpidana dijatuhi Pidana Penjara selama 3 (tiga)
bulan dan pidana denda sebesar 5 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari.