Timurterkini.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pengajuan dana tersebut di dalami penyidik dengan memeriksa Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansyah pada Jumat (29/10/2021).
“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan dana rehabilitasi dan rekontruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/11/2021).
Jarwansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
Anzarullah diduga menyuap Andi agar perusahaan atau grup perusahaan miliknya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.