Jakarta, Timurterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari bakal calon kepala daerah telah dinyatakan lengkap.
KPK memberikan perhatian serius terhadap pelaporan ini, mengingat LHKPN merupakan salah satu syarat wajib untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ungkap Budi di Jakarta, Minggu (8/9/2024), seperti dikutip dari Antara.
Namun, masih ada 107 laporan yang belum memenuhi syarat. KPK meminta bakal calon yang belum lengkap untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
Budi menjelaskan bahwa sebagian besar ketidaklengkapan disebabkan oleh tidak adanya surat kuasa.
KPK memberikan kemudahan dalam pelaporan LHKPN ini dengan menyediakan dua opsi pelaporan, yaitu secara daring dan langsung. Untuk pelaporan daring, KPK memfasilitasi penggunaan meterai elektronik yang dapat dikirimkan melalui email ke sk.elhkpn@kpk.go.id.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.