Kolaka, Timurterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu sampai besok 8 September 2024 kepada bakal calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaannya.
Langkah ini diambil untuk membantu para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang menjadi syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melansir Antara, Sabtu (7/9/2024).
Selain itu, KPK juga meminta kepada seluruh bakal calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN agar segera melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Salah satu dokumen yang harus dilengkapi adalah surat kuasa yang harus disertai dengan meterai elektronik.
Para bakal calon diminta untuk mengirimkan dokumen tersebut melalui email resmi KPK di sk.elhkpn@kpk.go.id.
Namun, bagi para bakal calon yang mengalami kesulitan dalam penggunaan meterai elektronik, KPK memberikan opsi lain. Mereka dapat menggunakan meterai tempel sebagai pengganti, dan menyerahkan dokumen tersebut secara langsung ke Gedung KPK.