Berita  

Komisi I DPRD Mamasa Menggelar RDP

Komisi I DPRD Mamasa Menggelar RDP
Komisi I DPRD Kabupaten Mamasa menggelar rapat RDP ( Rapat Dengar Pendapat). Dok: Istimewa

Mamasa, Timurterkini.com – Komisi I DPRD Kabupaten Mamasa menggelar rapat RDP ( Rapat Dengar Pendapat) dengan memanggil bagian Aset BPKD serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,yang dilaksanakan di ruang Komisi I Kantor DPRD Mamasa,dengan maksud mengklarifikasikan soal bangunan sekolah yang belum tercatat dalam Aset Daerah, Kamis 13 Agustus 2020.

Komisi I DPRD Mamasa merekomendasikan agar tanah tempat berdirinya SDN 013 Loka’ Harus tercatat sebagai bagian dari Aset Daerah.

Pasalnya dokumen kepemilikan tanah bangunan SDN 03 Loka’ belum masuk dalam Aset daerah sehingga di harapkan agar dokumen kepemilikan tanah di serahkan ke Aset Daerah.

Ditambahkan ,wakil ketua komisi I DPRD Mamasa Hj.Junuriah menyampaikan kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ,agar segera menyelesaikan persoalan tersebut,utamanya mengenai akta hiba SDN 013 Loka’.

Berdasarkan Hal tersebut,kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Muh.Syukur mengaku pihaknya melebur SDN 013 Loka’ dikarenakan jarak antara SDN 013 Loka’ dan SDN 08 Loka’ sangat dekat.

Muh.syukur juga menjelaskan pihalnya telah melakukan musyawarah terhadap kedua kepala sekolah untuk pembangunan sekolah tersebut dam telah di setujui.

lanjut,muh.syukur juga menerangkan bahwa pembangunan SDN 013 Loka’ pada tahun 2009 itu sebenarnya tidak memenuhi syarat sebab sertifikat tanah atau akta hiba tidak ada, dan pada saat itu akta hiba yang digunakan bukan tempat berdirinya SDN 013 Loka’ sekarang ini.

“Tetapi muh.syukur sudah menyampaikan kepada UPTD Pendidikan Kecamatan Mambi agar segera membuat akta hiba relokasi dari akta hiba sekarang yakni SDN 013 Loka’ agar pihaknya bisa mempertanggung jawabkan.

Sementara itu,Kasubbid Pemindah Tanganan dan Penghapusan Bidang Aset dari BPKD Mamasa Wage Markos D Malima mengakui jika sampai saat ini tanah atas bangunan sekolah SDN 013 Loka’ belum masuk sebagai Aset Pemda Mamasa.

“Karena yang kami catat yakni bangunannya”tutupnya

harapan Komisi I DPRD Kabupaten Mamasa agar persoalan segera diselesaikan dan akta hibah bisa segera tercatat di Aset Daerah BPKD Kabupaten Mamasa.

Laporan: Jeje
Editor: A. Ashadi