Mamasa, Timurterkini.com – Ketua komisi II, Jufri Sambo Ma’Dika, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa, menyoroti kelalaian tenaga medis puskesmas mamasa atas meninggalnya salah satu pasien berapa hari yang lalu. 25/06/20.
Jufri mengaku kepada media, dirinya menerangkan, mendapatkan keluhan dari keluarga korban tentang ketidak puasan atas pelayanan yang dilakukan oleh pihak puskesmas mamasa, baik dari pihak bidan, perawat maupun itu dalam hal penerbitan rujukan ke RSUD.
“Dan ini tentunya, setelah mendengarkan keluhan yang di kemukakan oleh keluarga korban dapat dikatakan, bahwa ini adalah sebuah indikasi kelalaian, karena ada ketidak profesionalan petugas dalam menangani pasien,” terangnya.
Lanjut Jufri, menjelaskan, pertama soal rujukan yang kita dengarkan tidak dapat di terbitkan karena ada kata bayar membayar, tentu semua itu, adalah informasi yang diberikan tidaklah benar, hal kedua, pasien berada di Pustu selama dua hari, nanti ada tindakan untuk di rujuk ke puskesmas pada saat yang bersangkutan (pasien) meminta sendirih untuk di rujuk.
“Pada hal, berbicara soal rujukan, saya rasa itu kewenangan tenaga medis untuk melihat langsung kondisi yang di alami oleh pasien. “Apakah layak tidaknya untuk di rujuk”, tetapi toh, kenyataannya itu tidak dilakukan di Pustu, sehingga hal ini di minta langsung oleh pasien barulah dilakukan rujuk ke puskesmas,” katanya.
Nah.. Juga setelah sampai di puskesmas, sesuai informasi yang kita dapatkan itu seharusnya di rujuk, namun puskesmas dengan alasan Ambulance tidak ada, pada hal supir Ambulance sendiri mengatakan kalau Mobil ambulance tersedia dan itu yang sangatlah kita sesalkan.
“Olehnya itu, besok akan segera dibicarakan bersama dengan teman-teman di Komisi II DPRD terkait hal ini, untuk mengadakan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, karena berbicara soal minimnya fasilitas kesehatan, setahu saya Dinas kesehatan adalah nomor tiga terbesar anggaran yang digelontorkan di seluruh SKPD se-kabupaten Mamasa,” tutup Ketua komisi II. (JJ & YUL).
Editor: A. Ashadi