Polman, Timurterkini.com – Akhrir- akhir ini beredar informasi adanya wacana penundaan pemilu 2024 mendatang.
Hal itu ditanggapi, Ketua HMI Cabang Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muh Ridwan.
Dikatakan, wacana penundaan Pemilu 2024, ialah sebuah diskursus yang sangat kontra produktif sekaligus destruktif dalam tatanan perpolitikan dan demokrasi konstitusional.
“Jika ditinjau dari perspektif konstitusi, wacana penundaan Pemilu 2024 adalah sesuatu yang inkonstitusional, serta berpotensi mengagitasi daulat Rakyat”, sebut Ridwan Via Whatsaap kepada Timurterkini.com Selasa, 15 Maret 2022.
Lanjut dia, mengutip apa yang disampaikan Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, bahwa penundaan Pemilu 2024 merupakan usul yang tidak mungkin dapat dilaksanakan.
“Penundaan pemilu menabrak Pasal 22E ayat (1) UUD 45 yang memerintahkan agar pemilu dilaksanakan lima tahun sekali”, masih Ridwan
Kata dia, gagasan serta diskursus penundaan pemilu 2024 ini secara prinsip mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang telah dibuat.
“Ini menunjukkan pragmatisme politik, serta memertegas rendahnya komitmen partai politik pada konstitusi”, cetusnya
Untuk itu kata Ridwan, Saatnya hentikan dan akhiri perdebatan penundaan pemilu ini karena tidak konstruktif dalam membangun bangsa dan negara.
Sebagaimana paham berdemokrasi kita yang hakikatnya menekankan pada kekuasaan pemerintah perlu dibatasi agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau otoriter, tegasnya
“Wacana itu mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan yang otoriter”, masih Ridwan
Disebutnya, usulan itu mencederai amanat reformasi Indonesia dan dapat memantik kemarahan dan kecemasan publik
” Jika issu ini terus dilanjutkan maka tak menutup kemungkinan kemarahan publik tak dapat di bendung dan ini akan berujung kepada garakan Rakyat untuk menghentikan Rezim yang sedang berkuasa”, bebernya
Olehnya itu kata dia, pihaknya dari himpunan mahasiswa Islam cababang Polman meminta untuk mengakhiri wacana penundaan Pemilu yang tak punya pijakan konstitusi.
“President Republik Indonesia harus tegas dan terbuka menolak wacana penundaan pemilu dan fokus dalam sisa masa jabatannya untuk melawan pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi,” tandasnya.